Kejahatan Dunia Maya (Cybercrime)

Perkembangan jaringan internet memang sangat membantu di dalam kehidupan sehari-hari, banyak sekali sisi positif nya, seperti mengetahui berita terkini di sebuah daerah, mencari alamat suatu perusahaan atau suatu tempat, hingga menikmati game online sekalipun. Dari semua sisi baik internet tidak menutup kemungkinan terjadinya tindak kejahatan dalam dunia maya. Tindak kejahatan internet banyak macamnya, seperti illegal content, cyber espionage, infrigement privacy, intellectuall property, cyber sabotage and exortion, dan sebagainya.

Cybercrime

Cybercrime

Cybercrime adalah istilah yang mengacu pada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran, atau tempat terjadinya kejahatan termasuk dunia maya, antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu (carding), penipuan identitas, pornografi, dan lain-lain.

Modus kejahatan cybercrime dibagi ke dalam beberapa bentuk berdasarkan bentuk sesuai modus operasinya, sebagai berikut:

1. Illegal Content

Illegal Content adalah tindakan memasukan data atau informasi kedalam internet yang dianggap tidak benar, tidak etis, dan melanggar hukum. Sebagai contoh, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan informasi yang merupakan rahasia negara, agotasi, propaganda untuk melawan pemerintah yang sah dan sebagainya.

Illegal Content merupakan kegiatan menyebarkan (mengunggah, menulis) hal yang salah atau dilarang yang dapat merugikan orang lain. Hal yang menarik dari hukuman atau sanksi untuk beberapa kasus seseorang yang terlibat dalam illegal content ini ialah hanya penyebar atau yang melakukan proses unggah saja yang mendapat sanksi, sedangkan yang mengunduh tidak mendapat hukuman apa-apa selain hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik.

2. Cyber Espionage

Cyber Espionage adalah jenis ancaman tingkat atas yang dilakukan secara diam-diam dengan memasukan jaringan komputer target. Biasanya ini bertujuan untuk mencari informasi data, dokumen, dan semua hal penting yang dibutuhkan. Cyber Espionage bekerja dengan memanfaatkan spyware melalui software yang ditanam paksa pada perangkat komputer, sehingga korban tidak menyadari kalau data-data dan aktivitas nya sudah terekspos.

3. Infrigement Privacy

Infrigement Privacy adalah kejahatan yang ditujukan pada informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat penting dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pada formulir pribadi yang tersimpan secara terkomputerisasi, yang apabila diketahui oleh orang lain dapat merugikan korbannya secara materil maupun inmateril, seperti nomer kartu kredit, nomor pin atm, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.

4. Intellectual Property

Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Hak kekayaan intelektual terdri dari dua kategori, yaitu hak cipta dan hak milik industri. Hak Cipta adalah hak eksekutfi bagi pencipta atau penerima untuk mempublikasikan atau menggandakan ciptaannya atau memberikan izin untuk ciptannya tanpa mengurangi batasan-batasan yang ada pada aturan dan regulasi yang berlaku.

5. Cyber Espionage and Exortion

Suatu kejahatan yang paling mengerikan dan mengenaskan. Kejahatan seperti ini pada umumnya dilakukan dengan cara membuat gangguan, perusakan ataupun penghancuran terhadap suatu data. Biasanya kejahatan seperti ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data pada program komputer atau sistem jaringan komputer tersebut tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.

Investigasi cyber sabotage dapat dilakukan untuk berbagai tindakan, dari pos jaringan berbahaya dan memfitnah sosial, sepanjang jalan sampai ke informasi konsumen hacking dan bocor dari perusahaan seperti nomor kartu kredit atau rahasia industri.

Cyber Sabotage dapat mengakibatkan pencemaran nama baik, fitnah, kerugian finansial dan berkurang moral.

Motif Kejahatan Cybercrime

Motif pelaku kejahatan dunia maya (cybercrime) pada umumnya dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu:

1. Motif Intelektual, yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukan bahwa dirinya telah mampu merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi. Kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh seseorang secara individual.

2. Motif Ekonomi, Politik dan Kriminal, yaitu kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugiaan secara ekonomi dan politik pada pihak lain. Kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh sebuah korporasi.

Faktor Penyebab Cybercrime

Pada zaman sekarang ini fenomena cybercrime semakin marak dan banyak sekali faktor yang melatarbelakangi kasus cybercrime, dimana hampir terjadi di setiap bidang atau ruang lingkup kehidupan manusia dan setiap faktor. Dimulai dari faktor sosial, ekonomi, perbankan, teknologi, politik, dan lain-lain.

Beberapa faktor utama yang menyebabkan timbulnya cybercrime adalah:

1. Akses internet yang tidak terbatas
2. Kelalaian pengguna komputer
3. Mudah dilakukan dan sulit melacaknya
4. Adanya keinginan pengakuan dari orang lain
5. Semakin majunya teknologi dan mudah untuk mengakses jaringan internet tanpa ada batasan waktu

Penanggulangan Cybercrime

Sebagai kejahatan, penanggulangan terhadap cybercrime dapat dianalogikan sama dengan dunia nyata, harus dengan hukum dengan legal yang mengatur. Berikut ini beberapa upaya penanggulangan cybercrime:


1. Dengan upaya non hukum
Segala upaya yang lebih bersifat preventif dan persuasif terhadap pelaku, korban, dan semua pihak yang berpotensi terkait dengan kejahatan dunia maya.


2. Dengan upaya hukum (cyberlaw)
Segala upaya yang bersifat mengikat, lebih banyak memberikan informasi mengenai hukuman dan jenis pelanggaran/kejahatan dunia maya secara spesifik.

Baca Juga: Mengenal Sistem Informasi

Cyberlaw

Cyberlaw


Cyberlaw adalah hukuman yang digunakan didunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online memasuki dunia cyber atau dunia maya.

Cyberlaw akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer. Dengan kata lain cyberlaw diperlukan untuk menanggulangi kejahatan cyber.




Kelompok 3 : 
1. Ahmad Rafli Paruhuman (12184628)
2. Dhani Andriyanto (12184608)
3. Febri Saputra (12184383)
4. Lazulfa Bilhusnun (12184251)
5. Muhamad Reza (12184358)
6. Sabira Nazahah Nada (12184340)
Kelas 12.6B.39
Jurusan Sistem Informasi
UBSI Bogor Kampus Cilebut









Komentar